Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik dapat diunduh pada list dibawah.
Jika data yang dicari tidak ditemukan, Silahkan klik disini, untuk lakukan permintaan Informasi.
Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan keseimbangan antara lingkungan alam, lingkungan buatan, dan kebutuhan manusia. Hal ini dapat dicapai melalui keterpaduan pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta perlindungan fungsi ruang dari dampak negatif lingkungan
Pemerintah Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kembali menghadirkan inovasi terbaru atau aksi perubahan dari ide gagasan para pejabat administratornya. Bertempat di Gedung Mempawah Command Center, Penjabat (Pj.) Bupati Mempawah, Ismail me-launching sebuah inovasi terbaru melalui optimalisasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Mempawah berbasis Geospatial Artificial Intelligence (GeoAI)
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam seperti tanah, air, dan segala isinya adalah milik negara dan pengelolaannya harus ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyat. Ini berarti negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan mengawasinya demi kesejahteraan masyarakat, dengan prinsip-prinsip keadilan
Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 5 (lima) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat ini dilaksanakan di Hotel Fairmont, pada Kamis (25/01/2024).