Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan keseimbangan antara lingkungan alam, lingkungan buatan, dan kebutuhan manusia. Hal ini dapat dicapai melalui keterpaduan pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta perlindungan fungsi ruang dari dampak negatif lingkungan
Punya pertanyaan, keluhan, masukan atau saran, silahkan isi form dibawah, untuk sampaikan.