
Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Mempawah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabuparen Mempawa adalah sebagai berikut:
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat, membawahi 2 (dua) Sub Bagian yang terdiri dari
• Sub Bagian Umum dan Aparatur;
• Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
3. Bidang Bina Marga, membawahi 2 (dua) Seksi yang terdiri dari:
• Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan;
• Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan;
4. Bidang Cipta Karya, membawahi 2 (dua) Seksi yang terdiri dari :
• Seksi Pembangunan Gedung;
• Seksi Pemeliharaan Gedung;
5. Bidang Sumber Daya Air, membawahi 2 (dua) Seksi yang terdiri dari:
• Seksi Irigasi dan Air Baku;
• Seksi Pengembangan Daerah Rawa dan Pantai;
6. Bidang Tata Ruang, membawahi 2 (dua) Seksi yang terdiri dari :
• Seksi Pemanfaatan Ruang;
• Seksi Pengendalian Ruang;