Semua Pengumuman


Berita Terpopuler

news
Artikel Selasa, 24 Februari 2026

Rencana Tata Ruang dan Transformasi Ekonomi di Kabupaten Mempawah

Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan keseimbangan antara lingkungan alam, lingkungan buatan, dan kebutuhan manusia. Hal ini dapat dicapai melalui keterpaduan pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta perlindungan fungsi ruang dari dampak negatif lingkungan
news
Artikel Kamis, 21 Mei 2026

Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Mempawah, Mengenai Penambahan KBLI atas permohonan PT. PACIFIC BIO INDUSTRY

Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Mempawah, Mengenai Penambahan KBLI atas permohonan PT. PACIFIC BIO INDUSTRY
news
Artikel Kamis, 05 Maret 2026

Dinas PUPR Tinjau Rencana Lokasi Pengembangan Perumahan Pendukung Industri di Sungai Kunyit

Kegiatan peninjauan lapangan perumahan dilaksanakan sebagai bagian dari proses evaluasi kondisi eksisting kawasan
news
Artikel Senin, 09 Maret 2026

Rencana Ekspansi Kegiatan, PT. Unicoco Industries meminta advice terkait Pengembangan Industri

Sekretariat PBG memberi advice planning ke PT. Unicoco Industries
news
Artikel Selasa, 24 Februari 2026

Launching dan Sosialisasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Kab. Mempawah berbasis GeoAI

Pemerintah Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kembali menghadirkan inovasi terbaru atau aksi perubahan dari ide gagasan para pejabat administratornya. Bertempat di Gedung Mempawah Command Center, Penjabat (Pj.) Bupati Mempawah, Ismail me-launching sebuah inovasi terbaru melalui optimalisasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Mempawah berbasis Geospatial Artificial Intelligence (GeoAI)
news
Artikel Selasa, 24 Februari 2026

Mangrove Pesisir Lestari, Carbon Trading Menanti ! : Strategi Karbon Sebagai Salahsatu Creative Financing Pembangunan Kawasan Pesisir Mempawah.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam seperti tanah, air, dan segala isinya adalah milik negara dan pengelolaannya harus ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyat. Ini berarti negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan mengawasinya demi kesejahteraan masyarakat, dengan prinsip-prinsip keadilan
news
Artikel Selasa, 14 April 2026

Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen mensukseskan Pengembangan Pelabuhan Kijing

Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen mensukseskan Pengembangan Pelabuhan Kijing
news
Artikel Jumat, 08 Mei 2026

Dinas PUPR Menyemarakkan Gema Membangun Desa 2026 di Desa Sambora Kec. Toho

Dinas PUPR Menyemarakkan Gema Membangun Desa 2026 di Desa Sambora Kec. Toho
LINK TERKAIT