
Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Mempawah, Mengenai Penambahan KBLI atas permohonan PT. PACIFIC BIO INDUSTRY
Dokumentasi Rapat Koordinasi Lanjutan Forum Penataan Ruang (FPR) terkait Permohonan Penambahan KBLI 20115 dalam Zona Transportasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit.
Pada Jumat, 17 April 2026 yang lalu, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan oleh Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Mempawah yang membahas tentang Permohonan Penambahan KBLI 20115 (Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian) dalam Zona Transportasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit Oleh PT. PACIFIC BIO INDUSTRY (PT. PBI).
Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menetapkan PerBup No. 22 Tahun 2024, dan telah diintegrasikan ke dalam OSS-RBA pada 15 Desember 2025, dimana lokasi kegiatan berusaha PT. PBI masuk ke dalam Zona Transportasi dimana KBLI 20115 belum diatur dalam Peraturan Zonasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit.
PT. PBI telah mengantongi perizinan berusaha yang tertuang di dalam NIB untuk KBLI 10433, 10434 dan 10435 (KBLI-KBLI utama untuk industri Pengolahan Minyak Sawit (CPO)) yang dapat di izinkan bersyarat (B) dalam Zona Transportasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit. KBLI sektor industri CPO sebagaimana disebutkan diatas dirasa masih sejalan dengan KBLI 20115 (Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian)