Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS :

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Mempawah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah dan 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabuparen Mempawah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah memiliki tugas memiliki tugas melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang meliputi Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air dan Tata Ruang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan


FUNGSI :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  • Pembinaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT