PEMBENTUKAN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Mempawah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Mempawah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5);
VISI :
“Terwujudnya Infrastruktur yang Berkualitas dan sesuai dengan Tata Ruang”
MISI :
- Meningkatkan kualitas Prasarana Jalan dan Jembatan.
- Tersedianya bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya dan standar bangunan gedung negara.
- Meningkatkan kinerja pengelolaan air bersih bagi masyarakat.
- Mempercepat serta Meningkatkan Pengelolaan Jaringan Pengairan, Pengendalian Banjir dan konservasi Sumber Daya Air
- Terkendalinya pembangunan infrastruktur (sarana dan prasarana) wilayah sesuai dengan rencana tata ruang.
- Pelayanan Prima.
MOTO :
Motto Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Mempawah
Motto Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Mempawah, adalah “Bekerja Tuntas dan Berkualitas” yang berarti
:
- Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, harus mampu mengorganisasikan seluruh bagian/elemen dan
kemampuan secara terpadu dari awal hingga akhir untuk dapat selesai
dengan hasil yang maksimal.
- Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, menjaga kualitas pekerjaan sesuai standar yang telah
ditentukan merupakan tuntutan yang harus dijalankan.
Motto Pelayanan Pelayanan Publik Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah
Motto Pelayananan Publik Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, adalah “Ramah dalam Pelayanan, Cepat
dalam Tindakan, Profesional dalam Kebijakan” yang berarti :
- Pelaksana
pelayan publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Mempawah harus memberikan pelayanan publik yang menyenangkan masyarakat,
baik dalam bersikap maupun dalam bertutur kata.
- Cepat dan tepat dalam memproses/melakukan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
- Kebijakan-kebijakan
yang diambil/diputuskan selalu menjunjung tinggi profesionalitas, atau
dengan kata lain berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.