
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengendalian Alih Fungsi Sawah
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengendalian Alih Fungsi Sawah
Menindaklanjuti Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor: B/PP.04.03/131/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 hal Surat Edaran Tindak Lanjut Pengendalian Alih Fungsi Sawah guna pemenuhan kebutuhan penyediaan lahan sawah dengan target luas lahan baku sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029 yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam revisi rencana tata ruang (RTR), Dinas PUPR Kabupaten Mempawah turut menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Penyelarasan LBS dan LP2B dalam Revisi RTR yang dilakukan di Aula Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.