
Rapat Koordinasi Rencana Pengusahaan Jalan Tol Bandar Udara Supadio - Pelabuhan Kijing
Rapat Koordinasi Rencana Pengusahaan Jalan Tol Bandar Udara Supadio - Pelabuhan Kijing
Rencana pengusahaan Jalan Tol Bandar Udara Supadio - Pelabuhan Kijing telah tercantum dalam Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 tahun 2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, dengan indikasi penanganan pada tahun 2025-2029. Secara konektivitas, rencana jalan tol ini dimaksudkan untuk melayani pergerakan lalu lintas yang menghubungkan Bandara Udara Supadio sampai dengan Pelabuhan Kijing. Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini sedang dilakukan penyusunan riviu Dokumen Studi Kelayakan, Row Plan, dan Basic Design Jalan Tol Bandar Udara Supadio - Pelabuhan Kijing.
Dalam rangka perolehan hasil penyusunan Studi Kelayakan, Row Plan, dan Basic Design Jalan Tol Bandar Udara Supadio - Pelabuhan Kijing sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, perlu diperoleh masukan atas alternatif trase Jalan Tol Bandar Udara Supadio - Pelabuhan Kijing dari seluruh pemangku kepentingan. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah ikut menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Pengusahaan Jalan Tol Bandar Udara Supadio - Pelabuhan Kijing yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asoka Kantor BAPPERIDA Prov. Kalbar pada Kamis, 18 Juni 2026.