
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam seperti tanah, air, dan segala isinya adalah milik negara dan pengelolaannya harus ditujukan untuk kemakmuran seluruh rakyat. Ini berarti negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan mengawasinya demi kesejahteraan masyarakat, dengan prinsip-prinsip keadilan